A. Sejarah Singkat Pondok Pesantren YPI An-Nur
- Fase pertama/ masa perintis ( 1870 – 1933 )
“Pondok Pesantren YPI An-Nur” lahir atas prakarsa dan cita-cita seorang kiyai, yakni Alm. K.H. Moehammad Djalaluddin, pada tahun 1870. dengan berbekal tekad untuk mengabdi demi perjuangan “Dinul Islam” dan kemerdekaan bangsa
Masa kepemimpinan beliau di Pesantren tersebut. Hanya berjalan tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun, yakni tahun 1870 – 1880.
Sepeninggal Almarhum, muncullah beberapa orang penerus, yaitu:
1) Alm. K. H. Moehammad Anwar bin K. H. Moeh Djalaluddin, tahun 1880 – 1891;
2) Alm. K. H. Nahrawi bin K. H. Moeh. Anwar, dari tahun 1891 – 1899;
3) Alm. K. H. Abdul Rahman bin K. H. Moeh. Anwar, dari tahun 1899 – 1933.
Pada periode pertama ini, Fasilitas yang dimiliki oleh Pondok Pesantren “An-Nur” hanya 1 buah mesjid berukuran 8 x 6 M, dan satu buah asrama santri yang kondisinya sangat darurat. Sedangkan system pendidikan yang digunakan pada masa itu adalah system tradisional ( nonklasikal ) dengan bidang kajian, antara lain:
a. Al-qur’an dan Tafsir;
b. Fiqih;
c. Tauhid;
d. Bahasa Arab.
Sepeninggal Alm. K.H. Abdul Rahman pada tahun 1933, kegiatan pesantren mengalami kevakuman, karena terjadinya keterputusan kader penerus. Sungguhpun demikian, kegiatan jemaah mesjid dan pengajian anak kampung (santri kalong) tetap berjalan.
- Fase kedua/ masa pengembangan ( 1942 – 1999 )
Pada tahun 1942 muncullah seorang kiyai penerus yang memimpin pondok pesantern ini sampai sekarang. Ia adalah K.H. Ahmad Badruddin bin K.H. Abdul Rahman. Ketika ayahnya meninggal dunia, ia masih anak yang berusia di bawah 10 tahun. Namun berkat bimbingan dan asuhan dari ibundanya, Alm. Ny. Rd. Hajjah Siti Ruqiyah, setelah menginjak usia dewasa, ia mampu melanjutkan cita – cita dan perjuangan para orang tuanya walaupun secara formal pendidikannya hanya sampai di kelas 3 SR saja. Kesanggupan “membaca” prasasti/ garis perjuangan para pendahulunya itulah bekal kebulatan tekad untuk menghidupkan serta meneruskan pondok pesantren tersebut.
Masa pengembangan ini meliputi dua bidang pengembangan, yaitu :
a. Pengembangan Pendidikan
Ketika Beliau mulai terjun ke masyarakat melanjutkan perjuangan orang tuanya, berkembang dalam kehidupan masyarakat situasi “percekcokan” dan sikap “saling cemburu” di antara generasi muda yang berlatar belakang pendidikan sekolah di satu pihak, dan pendidikan pesantren di pihak lain. Berangkat dari keprihatinan atas gejala dan situasi tersebut, serta didorong oleh upaya mengimbangi kemajuan zaman dengan segala aspeknya, Beliau mengambil kebijaksanaan untuk memadukan system pendidikan pesantren dengan system pendidikan sekolah.
Untuk itu, secara kronologis perkembangan pendidikan di pondok pesantren YPI An-Nur, dapat kami rinci sebagai berikut :
- Mulai tahun 1942 didirikan Madrasah Diniyah Awaliyah.
- Tahun 1953 didirikan madrasah tingkat dasar (MI), yang sampai tahun 70-an biasa juga di sebut Madrasah Wajib Belajar (MWB).
- Tahun 1960 didirikan madrasah tingkat lanjutan (MTs)
- Tahun 1965, MTs. diubah menjadi Pendidikan Guru Agama (PGAP dan PGAA).
- Sejalan dengan kebijaksanaan pemerintah, dalam hal ini Departemen Agama RI, tentang penghapusan PGA-PGA swasta, pada tahun 1977 PGA 6 Th. An-Nur melebur diri dan berdirikah MTs dan MA An-Nur.
Demikian pula, pendidikan kepesantrenan diteruskan dan dikembangkan. Pengajian kitab-kitab kuning berjalan terus dengan system bandongan dan sorogannya. Sedangkan materi kajiannya adalah Al-Quran dan Tafsir, Hadits dan Ulum Al-Hadits, Fiqih dan Ushul Fiqih, Tauhid dan Tasawuf, Bahasa Arab (nahwu, sharaf, balaghahnya).
Selain wujud pengembangan pendidikan tersebut di atas, dikembangkan pula pendidikan ekstrakurikuler, berupa latihan mubalighin, kepanduan (pramuka), seni budaya, dan keterampilan.
b. Penerbitan dan Pengembangan Organisasi Kelembagaan Pesantren
Seiring dengan pengembangan dan pembinaan dalam bidang pendidikan dan pengajaran, dalam kerangka pemantapan dan pengembangan kelembagaan pondok pesantren, dilakukan pula upaya penertiban dan pengembangan bidang keorganisasian. Dalam hal ini secara kronologis dapat di lukiskan sebagi berikut :
1) Sampai tahun 1953, lembaga pendidikan ini hanya dikenal dengan sebutan “Pesantren Karanganyar” saja.
2) Pada periode awal berdirinya Madrasah pengurus pesantren menggunakan nama “Miftahussibhyan”.
3) Untuk memantapkan langkah selanjutnya, dan sesuai dengan pelaturan Mentri, tentang organisasi/ lembaga pendidikan, pimpinan pesantren bersama jajaran pengurus mengambil kebijaksanaan dengan menggabungkan bersama salah satu organisasi keagamaan dan kemasyarakatan, yang relative kuat dan ternama di tanah air ini; khususnya di jawa barat, yaitu Persatuan Umat Islam (PUI), yang di pimpin oleh Alm. K. H. Abdul Halim, dan berpusat di Majalengka.
4) Pada akhir dasa warsa 60-an, secara intern pengurus pesantren menetapkan nama untuk kelembagaan dengan nama “Lembaga Pendidikan Islam An-Nur (LPI An-Nur)”, dan secara organisatoris masih tetap menginduk kepada PUI.
( Dalam hal ini, perlu kami kemukakan, bahwa nama An-Nur ini dilatar belakangi oleh : pertama, mengabdikan nama perintis kepemimpinan pondok pesantren ini, yang dinilai relative banyak memberikan pengorbanannya, yaitu Alm. K.H. Moehammad Anwar (1880-1891), dan Alm. H. Enur. Kedua, menisbahkan kepada nama “An-Nur” yang di Indonesiakan menjadi “Cahaya”. Hal ini menyiratkan harapan, bahwa lembaga ini menjadi cahaya kehidupan atau mercu penerang umat. Dalam kata lain bergantung harapan dan cita-cita; memberikan kemampaatan yang maksimal bagi masyarakat, bangsa, negara dan agama. )
5) Pada dasa warsa 70-an, beberapa orang Alumnus Pendidikan Guru Agama 6 tahun An-Nur, yang berdomisili di daerah Malangbong mendirikan Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan menggabungkan diri kepada lembaga pendidikan Islam An-Nur. Pada saat ini jumlah MI tersebut ada 9 buah (MI An-Nur I s.d. MI An-Nur IX).
6) Pengurus LPI An-Nur kemudian memandang perlu untuk lebih memantapkan organisasi agar lebih mandiri dan memiliki kekuatan hukum. Untuk hal ini, maka pada tahun 1980, pengurus pondok pesantren An-Nur menetapkan lembaga yang berbada hokum dengan nama “Yayasan Pendidikan Islam An-Nur”. Hal ini dikukuhkan dengan
7) Pada tahun 1991, Pengurus Yayasan Pendidikan Islam An-Nur mencoba mengkoordinir para calon pengelola/ Guru Taman Kanak-kanak/ Taman Pendidikan Al-Qur’an ( TK/ TP Al-Qur’an ) se- Kecamatan Malangbong. Sebagai salah satu hasil kegiatan di atas, saat ini telah terdaftar sebanyak 36 buah TK/ TP Al-Qur’an, dengan berbagai nama lembaga pengelola, dan di antaranya sebanyak 7 buah TKA/ TPA yang secara langsung menginduk kepada YPI An-Nur.
8) Pada saat ini Yayasan Pendidikan Islam An-Nur, selain mengelola lembaga pendidikan “Pondok Pesantren YPI An-Nur”; yang meliputi pengajian tkahasus, majelis talim, serta TK/ TP Al-Quran, juga memiliki Madrasah-madrasah formal yang tersebar di seluruh wilayah Kecamatan Malangbong. Madrasah-madrasah formal tersebut meliputi: :
a. 9 buah Madrasah Ibtidaiyah ( MI An-Nur I s.d. MI An-Nur IX );
b. 3 buah Madrasah Tsanawiyah ( MTs An-Nur I s.d. MTs An-Nur III );
c. 1 buah Madrasah Aliyah ( MA An-Nur );
d. 1 buah Sekolah Tinggi Agama Islam ( STAI ANNUR ).
9) Secara organisatoris, Yayasan Pendidikan Islam An-Nur memberikan hak otonomi kepada Pondok Pesantren An-Nur untuk secara langsung mengelola lembaga pendidikan yang berada di Kompleks pusat, yaitu wilayah Kampung Karanganyar Kec. Malangbong Kabupaten Garut, yakni :
- Pendidikan Pesantren/ Pesamtren Takhasus;
- TKA/ TPA An-Nur I;
- RA Miftahusshibyan;
- Madrasah Ibtidaiyah An-Nur I;
- Madrasah Tsanawiyah An-Nur I;
- Madrasah Aliyah An-Nur; dan
- Sekolah Tinggi Agama Islam An-Nur.
3. Fase Terakhir/ Kondisi Sekarang ( 2000 – 2007 )
Sepeninggal Pimpinan Pondok Pesantren YPI An-Nur, Alm. K.H. Ahmad Badruddin, pada tahun 1999, kami selaku penerus perjuangannya memiliki kewajiban untuk terus berjuang melanjutkan dan mengembangkan keberadaan pondok pesantren Ini..
Maka pada tahun 2000, kami menetapkan penyesuaian AD/ ART Yayasan Pendidikan Islam An-Nur ini di bawah Akta Notaris Heri Hendriyana, S.H., Nomor 20, tanggal 31 Juli 2000, dan registrasi Pengadilan Negeri Garut, Nomor 35/Yy/2000, tanggal 14 Agustus 2000. Selanjutnya, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2004, kami menetapkan susunan manajemen sesuai dengan ketentuan, yang meliputi:
a. Dewan Pembina
b. Dewan Pengurus, dan
c. Dewan Pengawas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar